Bawaslu Kota Padangsidimpuan ikuti Rapat Finalisasi Penyusunan SOP Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Karo, Bawaslu Kota Padangsidimpuan menghadiri kegiatan Rapat finalisasi akhir penyusunan Persiapan SOP Administrasi Pemerintah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2022 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bawaslu Kabupaten Karo ditunjuk sebagai tuan rumah dengan mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Dihadiri oleh Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Afrizal, S.T.P bersama dengan staf.
Jum'at (31/10/2025).
Kegiatan ini merupakan finalisasi dari penyusunan Standar Oparasional Prosedur Penyelesaian Sengketa Proses pasca MK mengeluarkan Putusan 104/PUU-XXIII/2025. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilu dan pemilihan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XX/2022 bagian 3.19), ada perbedaan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pada pemilu dengan pemilihan, Pemilu melalui proses adjudikasi dengan output putusan sedangkan pemilihan penanganan pelanggaran biasa dengan output rekomendasi dan faktanya banyak rekomendasi hasil penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota tidak ditindaklanjuti KPU Prov/KPU Kab/Kota.
SOP Penyelesaian Sengketa Proses ini disusun sebagai acuan penanganan pelanggaran administrasi bagi Bawaslu pada pemilu dan pemilihan mendatang.
Bapak Joko Arif Budiono selaku Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bertindak sebagai Narasumber bersama tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada divisi Penyelesaian Sengketa memeriksa dan mengumpul draf finalisasi SOP Penyelesaian Sengketa Proses yang selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu Republik Indonesia.
#bawasluri #bawaslusumut
#bawaslukotapadangsidimpuan
Penulis dan Foto : Anhar
Editor : PHN & Dolly