Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan penguatan kapasitas kepada Jajaran Bawaslu Kota Padangsidimpuan

sfve

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kota Padangsidimpuan dalam rangka penguatan kapasitas (sharing knowledge) kepada jajaran Bawaslu Kota Padangsidimpuan terkait Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025 tentang Meneguhkan Keadilan Pilkada yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan. Rabu (29/10/2025).

Erwin staf divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara saat memaparkan materi menjelaskan pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi 104/PUU-XXIII/2025 maka tidak ada lagi perbedaan tata cara penanganan pelanggaran administrasi antara rezim Pemilu dan Pemilihan.

“Ada perbedaan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pada pemilu dengan pemilihan. Pemilu melalui proses adjudikasi dengan output putusan sedangkan pemilihan penanganan pelanggaran biasa dengan output rekomendasi.” imbuhnya.

Dalam pemaparannya beliau menyoroti tentang banyaknya rekomendasi hasil penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota yang tidak ditindaklanjuti KPU Provinsi/KPU Kab/Kota. Beliau berharap kedepannya Bawaslu Kabupaten/Kota lebih mengintensifkan kajian-kajian terkait penanganan pelanggaran administrasi pasca terbitnya putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Hadir pada kegiatan ini Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bapak Ahmad Firdaus bersama dengan jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bapak Firman Al Hadis, Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan Kordiv P3S Bapak Afrizal dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Padangsidimpuan Bapak Andyri Hakim Siregar.

Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Penulis dan Foto : PHN
Editor : Kordiv HP2H