Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Program pengawasan partisipatif

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Program pengawasan partisipatif

Samosir, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pengawasan Partisipatif yang di Fasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Samosir Villa Resort Kabupaten Samosir, peserta pada acara ini adalah Kordiv (Koordinator Divisi) beserta 1 Staf  Divisi Pencegahan ,Partisipasi Masyarakat dan Humas (Hubungan Masyarakat) 33 Kab/kota se-Sumatera Utara. Sabtu (26/11/2022).

Hadir pada acara ini Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk membuka acara yakni Bapak Suhadi Sukendar Situmorang, Bapak Herdi Munthe serta Bapak Henry Simon Sitinjak.

Acara ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap program yang sudah dilaksanakan dan juga menyusun kendala/inventarisir masalah serta membuat rencana tindak lanjut program pengawasan pertisipatif di Bawaslu Kab/kota.
Seiring berjalannya kegiatan ini ada beberepa point – point hasil dari Acara Rapat koordinasi Evaluasi Pengawasan Partisipatif yakni,
1. Menggali informasi yang Valid terkait dengan program kegiatan pengawasan partisipatif yang sudah dilakukan oleh Bawaslu kab/kota se Sumatera Utara ;
2. Menyusun daftar Inventarisir masalah/kendala terkait pelaksanaan program Pengawasan Partisipatif yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kab/kota;
3. Penyamaan persepsi untuk memperoleh visi dan misi yang sama perihal pelaksanaan Pengawasan Partisipatif ;
4. membuat Rencana tindak lanjut Pengawasan partisipatif kedapannya agar lebih baik dan efektif;
5. Kab/Kota harus menentukan segmentasi audiensi untuk pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kedepan nya dengan hal yang lebih konkrit untuk mendapatkan Input dan Output Program Pengawasan Partisipatif ;
6. Evaluasi kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif , dengan ikut melibatkan alumni SKKP untuk aktif dalam kegiatan-kegiatan Bawaslu;
7. Agar peserta yang dikirim oleh lembaga atau organisasi , tidak mengirimkan orang yg sama dalam setiap kegiatan /program Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kab/Kota;
8. Membuatkan rencana tindak lanjut bagi audiens terkait program yang sudah dijalankan oleh Bawaslu, apakah ada manfaat secara langsung atau kendala yang dihadapi pasca program;

Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari Tanggal 23 S/d 25 November 2022.