Bawaslu Lantik PAW Anggota Panwaslih Aceh
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI Abhan melantik dan mengambil sumpah dan mendesak Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Naidi Faisal masa jabatan 2019-2023, di Gedung Bawaslu, Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta, Senin (8/4/2019). Pelantikan Naidi Faisal menggantikan anggota Panwaslih Aceh yang lama berdasarkan Putusan DKPP Nomor 249 / DKPP-PKE-VII / 2018 yang ditolak sebagai pemberhentian tetap.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0114 / K.Bawaslu / HK.01.01 / IV / 2019 tanggal 5 April 2019 melantik saudara sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh,” ujar Abhan.
Ketua Bawaslu RI Abhan berharap Anggota Panwaslih Aceh yang baru saja dilantik untuk bekerja maksimal, dilengkapi dengan tahap pemungutan dan penghitungan suara tinggal sembilan hari lagi.
“Laksanakan tugas dengan sebaik-baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab,” harap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini.
Selain itu, Abhan berpesan kepada Anggota Panwaslih Aceh untuk meminta izin penyelenggara Pemilu dan memastikan bahwa kepesertaan Pemilu di Aceh berbeda dengan kepesertaan Pemilu 2019 di tingkat nasional, ada 4 negara di Aceh, jadi tugas Panwaslih Aceh ringan untuk keperluan khusus. dari daerah lain.
“Kami berharap saudara mendukung integritas sebagai penyelenggara Pemilu dan sebagai Panwaslih Aceh. Karena integritas adalah modal utama menjalankan tugas-tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan Panwaslih Aceh, ”tegas Abhan.
Pelantikan ini dihadiri Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, Plt Kasek Panwaslih Aceh, Kepala Biro Administrasi, Kepala Biro TP3, Kepala Bagian SDM dan TU Pimpinan, dan jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu.