Bawaslu Kota Padang Sidempuan memastikan proses klarifikasi keanggotaan parpol secara langsung di KPU Kota Padang Sidempuan.
|
Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap klarifikasi keanggotaan partai politik (Parpol) yang dinyatakan ganda nama dan identitas diri anggota antar parpol yang dilaksanakan oleh KPU dikantor KPU Kota Padang Sidempuan Jl. Sultan Hasanuddin, No. 35 Kantin, Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan 22721. Senin (05/09/2022).
Klarifikasi dilakukan secara langsung oleh KPU Kota Padang Sidempuan kepada anggota Parpol yang dinyatakan ganda eksternal.
Kegiatan klarifikasi ini dimulai dari pukul 08.45 (Pagi) yang dilakukan oleh tim klarifikasi KPU Kota Padang Sidempuan yaitu Bapak Muhammad Kausar Nasution dan Ibu Sriani.
Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Padang Sidempuan menghadirkan anggota parpol yang kemudian secara langsung menyatakan diri masuk sebagai keanggotaan parpol berdasarkan pernyataan, kesesuaian nama serta identitas diri anggota parpol yang ditunjukkan kepada tim klarifikasi KPU Kota Padang Sidempuan. Kegiatan yg berakhir pada pukul 23.59 Wib ini dari 22 anggota parpol yang diklarifikasi 9 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 13 orang anggota parpol yang tidak hadir pada proses klarifikasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Muda Hrp. SE Anggota Bawaslu Kota Padang Sidempuan Ramadhan Sakti Siregar. SE, Rahmat Aziz Hasiholan Simamora, S.Sos dan 2 orang staf teknis Bawaslu Kota Padang Sidempuan.