Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Padang Sidempuan melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Bawaslu Kota Padang Sidempuan melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Bawaslu Kota Padang Sidempuan melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Dalam Rangka Peningkatan Akselebitas Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Hotel Sitamiang pada hari Rabu (16/10/2022).

Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kota Padang Sidempuan beserta Staf, Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Padang Sidempuan, dan Anggota KPU Kota Padang Sidempuan sebagai narasumber dalam acara ini.

Acara sosialisasi ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, kemudian pembacaan doa, lalu kata sambutan dari Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Muda Hrp,S.E. Dalam sambutannya menyampaikan Pengguna SIPS Bawaslu Kabupaten /Kota terdapat Operator dan Admin, selain itu Pemohon juga dapat mengakses SIPS untuk mengajukan Permohonan Sengketa Pemilu maupun Permohonan Sengketa Pemilihan, bahkan publik dapat mengakses secara umum sebatas melihat permohonan.

Kemudian Acara ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Ahmad Rasid Nasution, S.Pd. beliau menyampaikan penegakan hukum adalah proses dilakukannya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman dan hubungan – hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika melihat pada standar terakhir (kepatuhan dan penegakan hukum pemilu), adalah penting untuk memastikan Pelaksanaan pemilu yang adil.

Lalu dilanjutkan oleh anggota Bawaslu Kota Padang Sidempuan Rahmat Aziz Hasiholan Simamora, S.Sos dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tatacara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Dan sengketa pemilu yaitu perselisihan yang terjadi antara peserta pemilu atau antara peserta pemilu dengan KPU akibat dikeluarkannya Berita Acara atau Surat Keputusan oleh KPU.

Sebelum acara ini selesai ada sedikit tambahan dari Anggota Bawaslu Kota Padang Sidempuan Ramadhan Sakti Siregar, S.E beliau meminta kepada rekan-rekan Panwaslu Kecamatan untuk selalu membaca dan memahami regulasi yang ada tentang tahapan yang sedang berlangsung agar tidak terjadi keselahan dalam menjalankan tugas dilapangan. Selanjutnya acara ini ditutup secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan.