Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Padang Sidempuan hadiri Rakernis Pencegehan dan pengawasan pendaftaran verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu

Bawaslu Kota Padang Sidempuan hadiri Rakernis Pencegehan dan pengawasan pendaftaran verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu

Samosir, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara gelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pencegehan dan pengawasan pendaftaran verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan di Hotel JTS Pangururan Kabupaten Samosir. Sabtu (03/09/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas pencegahan dan pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) menyampaikan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 180 UU No.7/2017.

Dia juga menjelaskan bahwa pengawasan verifikasi partai politik terdiri dari kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, kegandaan anggota partai politik, dan anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Saran perbaikan itu harus dibuat dalam bentuk tertulis, penting bagi kita untuk membuktikan rekam jejak administrasi dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, para pengawas pemilu di Kabupaten/Kota juga harus melihat secara langsung proses verifikasi yang dilakukan oleh verifikator, yaitu membuktikan kebenaran dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tentang daftar nama anggota partai politik, dugaan ganda anggota partai politik, status pekerjaan, usia, status perkawinan, serta NIK yang tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu divisi pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan staf  teknis dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Batara AP Tampubolon.