Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Padang Sidempuan Hadiri Kegiatan Klarifikasi Dugaan Pencatutan Nama dan NIK di KPU

Bawaslu Kota Padang Sidempuan Hadiri Kegiatan Klarifikasi Dugaan Pencatutan Nama dan NIK di KPU

Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan menghadiri kegiatan Klarifikasi atas aduan masyarakat terkait dugaan pencatutan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan, Selasa (27/9/2022).

Kegiatan klarifikasi tersebut dilakukan karena adanya aduan masyarakat terkait tercatatnya nama dan NIK yang bersangkutan di Sipol. Para pengadu merasa keberatan karena nama mereka tercatat sebagai anggota partai politik. Padahal mereka bukan anggota partai tersebut.

Hingga selesai kegiatan Klarifikasi hari ini,KPU Kota Padang Sidempuan telah melakukan klarifikasi sebanyak 12 orang pengadu. Dan para pengadu dipertemukan dengan partai politik yang dimaksud. Dasar pelaksanaan klarifikasi adalah Keputusan KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Tanggapan Masyarakat.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengadu harus didengarkan langsung terkait aduan dengan datang ke kantor KPU setempat dan menghadirkan parpol terkait. Hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan ke KPU RI. Batas akhir pengaduan masyarakat adalah 7 Desember mendatang atau satu minggu sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan diadakan pada 14 Desember 2022 mendatang.

#AyoAwasiBersama
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak