Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kota Padang Sidempuan

Bawaslu gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kota Padang Sidempuan

Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) di Kota Padang Sidempuan bertempat di Balai STAITA (Sekolah Tinggi Agama Islam Tapanuli) Jl. Kenanga Kel. Ujung Padang Kec. Padang Sidempuan Selatan. Senin (28/11/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada Masyarakat, Mahasiswa dan Kaum Milenial di Kota Padang Sidempuan tentang penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Fraksi Demokrat  Bapak Ir. Ongku Parmonangan Hasibuan, M.M dalam sambutannya beliau menyampaikan “Pertama-tama saya berterimakasih kepada Bawaslu RI sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI telah memfasilitasi acara sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Tapanuli Bagian Selatan khususnya di Kota Padang Sidempuan, dimana kegiatan ini yang sangat penting  atas penyampaian informasi terkait fungsi-fungsi Bawaslu dalam konteks Pemilu 2024, Kalau kita ingin menghadirkan Pemilu yang berkualitas, Demokrasi yang berkualitas kita sebagai masyarakat juga ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 ini”, Ungkapnya.

“Pemilu yang baik itu adalah tanggung jawab kita bersama, pengawasan dalam pemilu itu tidak hanya tanggung jawab dari Bawaslu itu sendiri melainkan kita sebagai masyarakat juga ikut andil dalam mengawasi proses berjalannya pemilu tersebut”, Tambahnya.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Bapak Syafri Muda Hrp, S.E Dalam sambutannya beliau menyampaikan “saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Anggota Komisi II DPR RI yang bekerjasama dengan Bawaslu RI, tujuan kegiatan ini adalah untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang pengawasan penyelenggaraan Pemiliu agar masyarakat mengetahui kewenangan Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah dengan melakukan proses pencegahan dan proses penindakan pelanggaran jika ada laporan atau temuan disetiap tahapan Pemilu", Ucapnya.

Anggota Bawaslu Kota Padang Sidempuan Ramadhan Sakti Siregar, S.E menambahkan “Sosialisasi penyelenggaraan pemilu ini menjadi penting, karena salah satunya dengan adanya partisipatif masyarakat untuk pemilu Amanah dan substansial, sebagai kontrol dalam penyelenggaraan Pemilu yang betul-betul kita hendaki bersama, Bawaslu Itu dilarang untuk menolak datangnya aduan atau laporan terkait kejanggalan ataupun pelanggaran yang terjadi dilapangan, untuk itu mari kita sama – sama berkolaborasi untuk mengawasi, jangan ada tertananam dihati kita kalau semata – mata ini tugas dari Bawaslu itu sendiri dan kita sama – sama berperan dalam mengawasi proses berjalannya pemilu”, Pungkasnya.

Dari serangkaian berlangsungnya acara dilakukan sesi diskusi bersama dan tanya jawab dengan para peserta kegiatan dan dengan harapan kegiatan ini dapat menambah antusias masyarakat dalam mengawasi proses Penyelenggaraan Pemilu yang akan datang di tahun 2024 ini.

Kegiatan ini berlangsung baik dan ditutup dengan sesi foto bersama.