Bawaslu Kota Padangsidimpuan terima audiensi KPU Kota Padangsidimpuan terkait Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan
|
Padangsidimpuan, 9 Juni 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan terima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan terkait Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan, kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan tepatnya Jl. BM. Muda No 78, Kel. Silandit, Kec. Padangsidimpuan Selatan. Selasa (09/06/2026).
Anggota KPU Kota Padangsidimpuan sekaligus Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Fadlyka Himmah Syahputera Harahap menyampaikan mengenai Surat instruksi 464 dari KPU Republik Indonesia tentang pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL mengenai berakhir masa pemutakhiran ditingkat pusat. Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU di tingkat kota/kabupaten diperintahkan harus sudah selesai sebelum tangal 25 Juni dan diserahkan secara berjenjang.
KPU Kota Padangsidimpuan akan melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol sebelum tanggal 25 Juni 2026. Salah satu bentuk pelaksanaan Pemutakhiran data Parpol ialah dengan memberikan akses viewer kepada Bawaslu pada tingkat Kabupaten/kota masing-masing. Adapun hal-hal yang dimutakhirkan berupa: Kepengurusan parpol, Keterwakilan perempuan, Keanggotaan parpol dan Kedudukan tetap Kantor Parpol.
Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan dan Kordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Afrizal menyampaikan bahwa Akun viewer sudah bisa diakses oleh Bawaslu Kota Padangsidimpuan, sampai saat ini secara data sudah ada beberapa parpol yang melakukan perubahan struktur, namun belum ada data perubahan yang dimutakhirkan pada aplikasi SIPOL. Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora menyampaikan bahwa Perubahan Data Parpol hanya dapat dilakukan oleh Parpol sehingga Pemutakhiran hanya bergantung dengan atensi parpol, KPU hanya bisa melakukan himbauan dengan menyurati parpol, selanjutnya dikembalikan tindaklanjutnya ke masing-masing parpol.
Hadir pada kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi, Kordinator Divisi Hukum, Pecegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Firman Al Hadir, serta beberapa staf Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora, Anggota KPU Kota Padangsidimpuan dan Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Anggota KPU Kota Padangsidimpuan dan Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Usman Riharnol Siskandra Siregar, bersama dengan beberapa staf KPU Kota Padangsidimpuan.