Bawaslu Kota Padang Sidempuan lakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran Bakal Calon Partai Politik di KPU Kota Padang Sidempuan.
|
Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Padang Sidempuan lakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Padang Sidempuan yang dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Padang Sidempuan. Rabu (17/05/2023).
Dalam hal ini Bawaslu Kota Padang Sidempuan membentuk tim terkait pengawasan proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Padang Sidempuan yang didasari Surat Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Nomor : 0034/PM.00.02/K.SU-29/05/2023 tentang Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Padang Sidempuan.
dihari pertama dibukanya pendaftaran oleh KPU Kota Padang Sidempuan hingga empat hari terakhir pendaftaran terdapat beberapa parpol yang datang untuk konsultasi terkait persyaratan pendaftaran Bacalon yang akan diajukan.
Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Padang Sidempuan, dari 18 partai peserta pemilu tahun 2024 hanya 15 parpol yang melakukan pengajuan bacalon anggota DPRD untuk tingkat Kota Padang Sidempuan yaitu Partai PKB, GERINDRA, GOLKAR, PDIP, NASDEM, GELORA, PKS, HANURA, PERINDO, PAN, PBB, DEMOKRAT, PSI, PPP dan UMMAT dan 3 Partai yang tidak melakukan pengajuan yaitu Partai BURUH, PKN dan Partai GARUDA, dan akan dilakukan verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon oleh KPU Kota Padang Sidempua pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.
Paska ditutupnya pendaftaran Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 14 Mei 2023 pada Pukul 23.59 wib KPU Kota Padang Sidempuan melalui Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Bapak Tagor Dumora mengumumkan kepada awak media bahwasanya pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD tingkat Kota Padang Sidempuan ditutup.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Bapak Syafri Muda Hrp, S.E dan Anggota Bawaslu Kota Padang Sidempuan Bapak Ramadhan Sakti Siregar, S.E dan Bapak Rahmat Aziz Hasiholan Simamora, S.Sos.