Bawaslu dan KPU Kota Padangsidimpuan Laksanakan Coktas PDPB di Tiga Kecamatan
|
Padangsidimpuan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coktas) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di tiga kecamatan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu–Kamis (16–17 September 2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, faktual, dan berkelanjutan. Coktas dilakukan untuk memvalidasi data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menemukan pemilih baru, mengevaluasi kualitas data, serta mengukur efektivitas dan efisiensi pengawasan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dibagi menjadi tiga tim yang menyasar wilayah kecamatan berbeda. Tim pertama dipimpin Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Firman Al Hadis, S.H., bersama tim menuju Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Tim kedua yang dikoordinasikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Afrizal, STP, melaksanakan Coktas di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sementara itu, tim yang dipimpin Kasubbag HP2H Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Selmika Manurung, S.H., M.A.P., melaksanakan kegiatan di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pelaksanaan Coktas dilakukan dengan mendatangi sejumlah sampel data pemilih untuk mencocokkan informasi administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Dari hasil pencermatan terhadap beberapa sampel, terdapat data yang telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, terdapat pula sampel pemilih yang tidak dapat ditemui sehingga memerlukan pencermatan dan tindak lanjut lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pengawasan PDPB, mengingat kualitas daftar pemilih sangat ditentukan oleh ketepatan proses verifikasi dan validasi data secara berkelanjutan. Pengawasan lapangan juga dilakukan untuk memastikan data yang digunakan dalam proses pemutakhiran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
“Pelaksanaan Coktas PDPB ini merupakan langkah penting untuk memastikan data pemilih yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Selain memvalidasi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menemukan pemilih baru serta memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga secara berkelanjutan,” demikian disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan Coktas PDPB Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Padangsidimpuan terus mendorong pengawasan pemutakhiran data pemilih yang akurat, transparan, dan berintegritas. Hasil Coktas diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas PDPB serta memastikan hak pilih masyarakat terlindungi secara berkelanjutan.