Lompat ke isi utama

Berita

167.455 Pemilih Ditetapkan dalam PDPB Triwulan III, Bawaslu Padangsidimpuan Perkuat Pengawasan

Rapat pleno terbuka

 

Gsjjsn
Bawaslu Kota Padangsidimpuan hadiri Rapat Pleno terbuka daftar pemilih berkelanjutan triwulan III Tahun 2026

PADANGSIDIMPUAN, Sebanyak 167.455 pemilih ditetapkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Padangsidimpuan. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Firman Al Hadis, bersama staf HP2H.

Dari jajaran KPU Kota Padangsidimpuan, hadir Ketua KPU Tagor Dumora bersama seluruh anggota, yakni Usman Riharnol, Syafri Muda, Fadlyka, dan Abdul Aziz, serta Sekretaris KPU Kota Padangsidimpuan Deka Ria Murti.

Data yang ditetapkan mencakup pemilih pada 6 kecamatan dan 79 kelurahan/desa. Dari total tersebut, sebanyak 81.967 merupakan pemilih laki-laki, sedangkan 85.488 pemilih perempuan.

Bagi Bawaslu Kota Padangsidimpuan, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Firman Al Hadis, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses pemutakhiran data melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, memastikan setiap perubahan data dapat diverifikasi dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir merupakan bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat serta menjadi dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang,” ujar Firman.

Pengawasan terhadap data pemilih akan terus dilakukan untuk memastikan setiap proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan. Bawaslu juga mendorong adanya ketelitian dalam pencermatan dan verifikasi data agar potensi ketidaksesuaian dapat diminimalkan.

Dengan pengawasan yang konsisten dan pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Padangsidimpuan berkomitmen memastikan data pemilih tetap valid, akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kota Padangsidimpuan.