Bawaslu dan KPU Padangsidimpuan Perkuat Koordinasi Coktas dan Perbaikan PDPB Triwulan II
humas | Senin, September 7, 2026 - 15:21
Padangsidimpuan, Bawaslu Kota Padangsidimpuan menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan dalam rangka rapat koordinasi pencocokan terbatas (Coktas) dan perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Senin (7/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kota Padangsidimpuan, khususnya dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) HP2H, Firman Al Hadis, S.H., Kordiv P3S Afrizal, STP., Kasubbag HP2H Selmika Manurung, S.H., M.A.P., beserta staf Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Sementara itu, dari jajaran KPU Kota Padangsidimpuan hadir Anggota KPU Usman Riharnol Siskandra Siregar beserta jajaran KPU Kota Padangsidimpuan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kota Padangsidimpuan meminta Bawaslu Kota Padangsidimpuan untuk menyampaikan data hasil temuan yang ditemukan tidak sesuai. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut KPU dalam rangka melakukan perbaikan dan pemutakhiran data pemilih.
Koordinasi antara kedua lembaga ini dinilai penting untuk memastikan setiap data yang ditemukan dalam proses pengawasan dapat ditindaklanjuti secara tepat. Dengan adanya pertukaran informasi dan penyampaian hasil temuan, proses PDPB diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat dan berkualitas.
Bawaslu Kota Padangsidimpuan terus mendorong penguatan koordinasi dengan KPU sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Hal tersebut sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data pemilih.
Kegiatan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif. Audiensi kemudian ditutup dengan foto bersama jajaran Bawaslu dan KPU Kota Padangsidimpuan