Rapat Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 secara daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia
|
Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) melakukan kegiatan rapat Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring). Sabtu (30/07/2022).
Rapat ini diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Hadir dalam rapat ini Ketua dan Anggota Bawaslu RI yang memberikan arahan dan sambutan dalam rapat daring ini. Ketua Bawaslu RI Bapak Rahmat Bagja dalam arahannya menyampaikan agar seluruh jajaran Bawaslu memerhatikan dan mempedomani SE No. 16 tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, selain itu juga disampaikan bahwa Ketua Bawaslu RI akan memberikan akun SIPOL kepada Ketua Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan catatan ada surat perjanjian kerahasian yang akan dibuat terkait pemberian akses SIPOL tersebut.
Anggota Bawaslu RI bapak Totok Hariyono selaku Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi ini akan dibentuk Pokja internal dan eksternal, selain itu juga beliau menekankan bahwa platform divisi Penyelesaian Sengketa adalah sebagai “juru damai”, artinya Bawaslu akan mengedepankan early warning system dalam bentuk pencegahan kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dengan lebih banyak memberikan sosialisasi dan informasi terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi dan penetapan partai politik ini.
Anggota Bawaslu RI bapak Puadi selaku Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi menyampaikan arahan bahwa Bawaslu harus memastikan bahwa KPU sebagai penyelenggara teknis benar-benar menjalankan seluruh proses pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sampai dengan penetapan partai politik nantinya sesuai aturan yang berlaku. Beliau juga menegaskan bahwa SIPOL hanyalah sebagai alat bantu untuk partai politik dalam melakukan pendaftaran.
Anggota Bawaslu RI bapak Herwyn J.H. Malonda selaku Koordinator divisi SDM Organisasi dan Diklat dalam arahannya menyampaikan bahwa proses pembentukan pengawas ad-hoc sampai saat ini belum bisa dibentuk karena terkendala masalah anggaran. Beliau juga menekankan agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk rutin melakukan rapat pleno setiap hari senin sesuai surat dari Bawaslu RI. Akan ada surat peringatan yang akan dikeluarkan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan rapat pleno rutin tersebut.
Sementara Ibu Lolly Suhenty selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan agar seluruh jajaran Bawaslu mulai dari pusat sampai daerah untuk selalu siap dan sigap dalam melakukan pengawasan proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam rapat daring ini juga ada pemaparan materi yang disampaikan oleh TA Bawaslu RI yang berkaitan dengan tata cara dan pedoman penggunaan akses SIPOL Bawaslu. Rapat ini juga membuka ruang diskusi antara Bawaslu RI dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ada banyak pertanyaan yang berkaitan dengan hal teknis dan regulasi atau kebijakan tentang PKPU No.4 Tahun 2022 tersebut, yang mana semua pertanyaan tersebut kemudian ditampung oleh Bawaslu RI dan akan disampaikan pada rapat Konsolidasi esok harinya tanggal 31 Juli 2022.