PIMPINAN BAWASLU TEKANKAN KERJA SAMA DALAM PENYUSUNAN LAPORAN PPID
|
Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan – Bawaslu Kota Padang Sidempuan melaksanakan rapat penyusunan laporan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Kantor Bawaslu Kota Padang Sidempuan yang merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Republik Indonesia No. 0351/TI.02.00/SJ/02/2022 dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 0001/TI.02.00/SU/02/2022 perihal pengumpulan laporan PPID Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2021. Rabu (16/02/2022).
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Padang Sidempuan serta jajaran staf Bawaslu Kota Padang Sidempuan. Dalam rapat ini Syafri Muda HRP, S.E (Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan) menyampaikan peyusunan Laporan PPID ini merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban hasil kinerja serta sebagai bahan evaluasi kinerja Bawaslu Kota Padang Sidempuan kedepannya untuk menjadi Lembaga yang informatif, selanjutnya beliau juga menyampaikan dalam peyusunan laporan ini agar seluruh staf dapat bekerja sama sehingga penyusunannya dapat diselesaikan sebelum deadline pengumpulan laporan.
Ramadhan Sakti Siregar (Anggota Bawaslu Kota Padang Sidempuan) menambahkan, dalam penyusunan laporan Bawaslu Kota Padang Sidempuan agar mengacu pada sistematika peyusunan laporan PPID tahun 2021 yang telah disampaikan Bawaslu RI dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang membidangi PPID terkait tata cara peyusunan laporan tersebut. Dalam penyusunan laporan ini dibutuhkan kerja sama tim untuk memudahkan penyusunan laporan.
Rahmat Aziz (Anggota Bawaslu Kota Padang Sidempuan), untuk penyusunan laporan yang lebih efisien dilakukan pemilahan bagian – bagian untuk mempermudah dalam proses penyusunan laporan yang akan dikerjakan.
Hasil dari rapat ini berjalan dengan hikmat dan penuh tanggung jawab.