Lompat ke isi utama

Berita

Pemantapan Kesiapan Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Pemantapan Kesiapan Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan mengikuti acara Rapat dalam rangka Pemantapan Kesiapan Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 ( Pemahaman Surat Edaran Bawaslu RI No. 19 Tahun 2022 ) di kantor Bawaslu Kota Padang Sidempuan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara secara dalam jaringan ( Daring ) Minggu ( 14/08/2022 ).

Dalam kegiatan rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Sumatera Utara yaitu, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R.Rasahan dan Anggota Bawaslu Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang, Herdi Munthe, Agus Salam Nasution, Henry Simon Sitinjak, Marwan, Johan Alamsyah, Kasek Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bapak Fery Mulia Siagian, Kabag P3S Irwan Harahap dan Kabag Pengawasan Batara Tampubolon, dan Seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang isi dari SE No.19 Tahun 2022 tentang pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, salah satunya adalah penyusunan tim fasilitasi pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat Kabupaten/Kota. Herdi Munthe selaku penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan tingkat propinsi Sumatera Utara dalam arahannya menyampaikan agar seluruh Bawaslu Kab/Kota sudah harus membentuk Tim Fasilitasi tersebut dan menyampaikannya ke KPU Kab/Kota agar dalam proses pengawasan verifikasi nanti Bawaslu Kab/Kota tidak menemui kesulitan atau kendala.

Beliau juga menghimbau agar Bawaslu Kab/Kota membuat kalender pengawasan, sehingga kita mempunyai kesiapan dalam melakukan pengawasan setiap tahapan.

Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Utara Ibu Syafrida R Rasahan dalam sambutannya menekankan agar seluruh jajaran Bawaslu Kab/Kota mempedomani  Surat Keputusan dari KPU yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini. Secara teknis nanti beliau sampaikan akan ada rapat lagi yang akan dilakukan secara luring untuk mempertajam materi dan juga masukan yang ada yang terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024.