Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Pada Pemilu Tahun 2024
|
Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan menyelenggarakan kegiatan evaluasi penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada pemilu tahun 2024. Di Hotel Sitamiang,Selasa (13/12/2022).
Pada kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, lalu dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Muda Hrp, SE. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan beserta jajaran Staf, Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Padang Sidempuan beserta Staf, dan turut hadir juga sebagai pemateri Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Divisi Teknis Penyelenggaraan Fadlyka Himmah S. Harahap, SE.I, ME dan Muktar Helmi Koordinator JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Kota Padang Sidempuan.
Pemateri pertama Fadlyka Himmah S. Harahap, SE.I, ME Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan sebelum ditetapkannya peserta pemilu tahun 2024, sebelumnya para calon peserta pemilu melalui beberapa proses tahapan yaitu, proses pendaftaran, verifikasi administrasi,dan verifikasi faktual. Kemudian Kegiatan ini dilanjutkan pemberian materi kedua dari Muktar Helmi Koordinator JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Kota Padang Sidempuan, Beliau menyampaikan terdapat beberapa problematika pada saat pendaftaran, verifikasi parpol di daerah antara lain, terdapat data di SIPOL dengan SK Kemenkumham, perbedaan dasar verifikasi oleh KPU apakah menggunakan SIPOL dan SK Kemenkumham, dan perbedaan dasar verifikasi, perbedaan jumlah pengurus, perbedaan dalam penghitungan 30% keterwakilan perempuan. Lalu sesi berikutnya dilakukan tanya jawab antara peserta dengan pemateri sebelum acara ini ditutup.