Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu pastikan pendaftaran Bapaslon sesuai dengan regulasi

wadaw

Padangsidimpuan, Bawaslu Kota Padangsidimpuan – Ketua, Anggota besrta jajaran Bawaslu Kota Padangsidimpuan lakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota padangsidimpuan di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan. 27 s.d 29 Agustus 2024.

csces

Hari pertama pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024 Bawaslu Kota Padangsidimpuan dan jajaran melakukan pengawasan dikantor KPU Kota Padangsidimpuan, namun dihari pertama ini belum ada bapaslon yang datang untuk mendaftarkan diri.

Di tanggal 28 Agusutus 2024 tepatnya dihari kedua Bapaslon A.n Letnan Dalimunthe dan Harry Pahlevi Harahap mendatangi KPU Kota Padangsidimpuan untuk mendaftarkan diri sebagai Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024-2029,  sekira pukul 10.49 Wib. Bawaslu Kota Padangsidimpuan dalam pengawasannya melakukan verifikasi terhadap berkas fisik yang diserahkan Tim Penghubung serta Admin pada Aplikasi SILONKADA ke KPU Kota Padangsidimpuan guna memastikan file yang telah diunggah pada aplikasi SILONKADA sesuai dengan berkas fisik  yang diserahkan (lengkap) sebelum KPU Kota Padangsidimpuan memberi tanda bukti terima berkas pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan periode 2024-2029.

cdwceq

Berlanjut pada tanggal 29 Agustus 2024 di hari ketiga sekaligus menjadi hari terakhir pendaftaran, Bapaslon Hapendi-gempar mendatangi KPU Kota Padangsidimpuan sekira pukul 10.30 Wib untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan dan berkas pencalonan dinyatakan lengkap dan diberi tanda terima. Terakhir sekira pukul 15.45 Wib Bapaslon Irsan Efendi- Ali Muda tiba yang sekaligus menjadi Bapaslon terakhir yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan 2024-2029 juga dengan berkas yang dinyatakan memenuhi syarat.

KPU Kota Padangsidimpuan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu telah menjalankan prosedur penerimaan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan demikian berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan.

Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan integritas dan kepatuhan terhadap aturan sesuai rwgulasi pemilihan, demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Padangsidimpuan.

#AwasiPilkada2024
#SalamAwas
#BawasluRI
#BawasluSUMUT
#BawasluPADANGSIDIMPUAN

Penulis & Foto : Putra HN
Editor : Husni SMR