Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padangsidimpuan Awasi Coktas KPU, Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Akurat dan Akuntabel

Coktas utara

 

qcxwe
COKTAS (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) yang dilaksanakan pada 3 Kecamatan di Wilayah Kota Padangsidimpuan 

PADANGSIDIMPUAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Kamis, 17 September 2026.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Padangsidimpuan membagi jajaran pengawasan ke dalam tiga tim yang ditempatkan di sejumlah wilayah kecamatan. Tim pertama dipimpin Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Firman Al Hadis, S.H., yang melakukan pengawasan di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Tim kedua dikoordinasikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P3S), Afrizal, STP, dengan lokasi pengawasan di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sementara itu, tim ketiga dipimpin Kasubbag HP2H Selmika Manurung, S.H., M.A.P., didampingi staf HP2H Bawaslu Kota Padangsidimpuan, yang melaksanakan pengawasan di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Pengawasan dilakukan secara melekat terhadap sampel data pemilih yang menjadi objek Coktas. Jajaran pengawas memastikan proses verifikasi di lapangan dilaksanakan secara cermat, termasuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk mengawal kualitas data pemilih agar tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan prosedur, tetapi juga memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan terhadap Coktas ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Padangsidimpuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap sampel data yang diverifikasi harus benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan,” demikian pernyataan kelembagaan Bawaslu Kota Padangsidimpuan".

Bawaslu Kota Padangsidimpuan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna mendukung tersedianya data pemilih yang berkualitas serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.