Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Sidempuan hadiri Rakor Identifikasi Potensi Sengketa pada Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu Padang  Sidempuan hadiri Rakor Identifikasi Potensi Sengketa pada Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Medan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara gelar rapat koordinasi identifikasi potensi sengketa pada pengawasan tahapan verifikasi partai politik  peserta pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di hotel Grand Mercure Jl. Sutomo No. 1, Perintis Kec. Medan Timur, Kota Medan yang berlangsung mulai dari tanggal 20 Agustus sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022. Minggu (21/08/2022).

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Herdi Munte menyampaikan materi tentang identifikasi potensi sengketa pada pengawasan tahapan verifikasi partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024, hadir juga narasumber dari KPU Sumatera Utara Divisi Teknis Batara Manurung  yang memaparkan materi tentang bimbingan teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Turut hadir pada kegiatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Johan Alamsyah, Marwan, Suhadi Sukendar Situmorang, Kepala Bagian (Kabag) Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap dan Kabag Pengawasan Batara Tampubolon.

Output dari kegiatan ini adalah teridentifikasinya potensi sengketa dan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024.