Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Padangsidimpuan ikuti Rakernis Virtual Telaah Terhadap Fungsi Pengawasan Menjadi Fungsi Penindakan Dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu

Bawaslu Kota Padangsidimpuan ikuti Rakernis Virtual Telaah Terhadap Fungsi Pengawasan Menjadi Fungsi Penindakan Dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu

Padangsidimpuan, Bawaslu Kota Padangsidimpuan - Bawaslu Kota Padangsidimpuan ikuti rapat kerja teknis Telaah Terhadap Fungsi Pengawasan Menjadi Fungsi Penindakan Dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu yang dilakukan secara virtual (daring). Kamis 19/08/2021

Kegiatan ini bertujuan agar setiap peserta diskusi memiliki pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan fungsi Pengawasan menjadi fungsi penindakan penyelenggaraan Pengawasan pemilu.

Kegiatan ini berlangsung dengan pemantik Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Abhan, SH. MH, dan Narasumber Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Divisi (kordiv) Penindakan Dr. Azry Yusuf, SH. MH serta Kordiv Pengawasan Amrayadi, SH. MH. Diskusi ini dipandu oleh moderator Ramadhan Sakti Siregar Kordiv Pengawasan, Hubungan masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Padangsidimpuan. Output dari diskusi ini nantinya akan menjadi masukan dalam revisi regulasi pada Pemilu 2024.

Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan hikmat. (HumasBawasluPsp).