Bawaslu Kota Padang Sidempuan lakukan pengawasan di KPU Kota Padang Sidempuan terkait Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu tahun 2024.
|
Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan lakukan pengawasan terkait Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan Jl. Sultan Hasanuddin No. 35, Kel. Kantin, Kec. Padang Sidempuan Utara. Rabu (24/08/2022).
Proses pengawasan sampai dengan 21 Agusutus 2022 dengan bentuk pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Padang Sidempuan yang dimana sudah 17 parpol yang sudah selesai divermin yaitu partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang dan tersisa 7 parpol yang dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus 2022 yaitu partai Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, Partai Amanat Nasional dan Partai Swara Rakyat Indonesia dan sisa parpol yang belum di verifikasi dilanjutkan di tanggal 22 Agustus 2022 hingga selesai, total partai yang di verifikasi yaitu 24 parpol.
Tujuan dari pengawasan ini untuk memastikan proses vermin berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), Standar Operasi Prosedur (SOP) Regulasi dan Perundang – undangan yang berlaku.
Mekanisme yang dilakukan tim verifikator SIPOL KPU Kota Padang Sidempuan dalam melaksanakan tugas verifikasi dengan mendahulukan verifikasi terhadap data keanggotaan yang berpotensi Belum memenuhi syarat (BMS) seperti kegandaan keanggotaan dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan dan kemudian dilanjutkan terhadap data keanggotaan yang lain sesuai dengan daftar parpol yang sudah ditentukan.
Ada beberapa masalah yang menjadi kendala pada saat tim verifikator KPU Kota Padang Sidempuan dalam melakukan pencermatan yaitu, pertama terdapat beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak jelas ataupun buram sehingga Tim verifikator membuat catatan untuk melakukan perbaikan dan kedua terdapat kegandaan nama dalam satu partai dan antar partai yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Padang Sidempuan telah selesai di tanggal 23 Agustus 2022.