Bawaslu Kota Padang Sidempuan ikuti Rakor Pedoman Teknis Pendaftaran dan Akreditasi serta Pemantauan Pemilu Tahun 2024 secara daring
|
Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) melakukan Rapat Koordinasi tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Akreditasi serta Pemantauan Pemilihan Umum (pemilu) Tahun 2024 yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) Kamis (04/08/2022).
Hadir dalam kegiatan ini Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty, S.Sos,. I. M.H. Dalam sambutannya ibu Lolly menyampaikan utk mempedomani Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 261 Tahun 2022 tentang Pedoman Pendaftaran, Akreditasi dan Pemantauan Pemilu Tahun 2024.
Kabiro Fasilitasi Pengawasan Pemilu (FPP) bapak Asman Safari Lubis yang menjadi narasumber dalam rapat ini menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu. Beliau juga sampaikan bahwa saat ini sudah ada 4 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi di Bawaslu RI yaitu Jaringan Pendidikan Pemilu Untuk Rakyat (JPPR), Pemuda Muslimin indonesia (PMI), Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
Kegiatan ini diikuti Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Turut hadir pada kegiatan TA Divisi P2H Iji Jaelani