Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Padang Sidempuan hadiri Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih di Yogyakarta

Bawaslu Kota Padang Sidempuan hadiri Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih di Yogyakarta

Yogyakarta, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia gelar Rapat Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang III yang dilaksanakan di Grand Mercure Yogyakarta Jl. Laksda Adisucipton No. 80 Demanagan Baru, Caturtunggal, Sleman, Kota Yoyakarta, D. I. Yogyakarta 55281. Selasa (02/08/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kerawanan yang berpotensi menjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu RI Puadi, S.Pd., MM. divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi menyampaikan kebijakan penanganan pelanggaran Bawaslu ke depan, adanya reorientasi dari kebijakan penal ke arah kebijakan non-penal. Dalam proses non-penal ini ada proses penindakan diutamakan adanya pencegahan dan adanya pemulihan beserta pemeliharaan.

Bawaslu juga akan banyak melakukan workshop dan bimbingan teknis (bimtek) investigasi dugaan pelanggaran.

Beliau  menyampaikan, Bawaslu telah pula mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Surat edaran ini menurutnya sebagai implementasi Pasal 93 huruf b UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan Bawaslu melakukan pencegahan, penanganan pelanggaran, dan sengketa proses pemilu dan mengidentifikasi kerawanan pada setiap tahapan sesuai Pasal 94 ayat (1).

Beliau juga menyatakan, hasil pencermatan tersebut kemudian diberikan kepada KPU. Apabila KPU tidak menindaklanjuti hasil pencermatan Bawaslu, maka hal tersebu dapat menjadi dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 518 UU 7/2017.

Turut hadir dalam acara ini Anggota Bawaslu yakni Totok Hariyono, SH dan Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H., Anggota KPU Mochammad Afifuddin, dan sejumlah perwakilan dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Acara ini dihadiri pula oleh koordinator divisi dari 195 Bawaslu Kabupaten/Kota yang terundang.