Bawaslu Kota Padang Sidempuan Awasi Proses Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
|
Padang Sidempuan, Bawaslu Kota Padang Sidempuan_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan melakukan proses pengawasan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan partai politik calon peserta pemilu 2024. di Kota Padang Sidempuan, Kegiatan Verfak ini dilakukan pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2022. Senin (17/10/2022).
Dalam kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Muda Hrp,SE dengan Anggota Bawaslu Kota Padang Sidempuan Ramadhan Sakti Siregar,SE dan Aziz Hasiholan Simamora,S.Sos beserta Staf Bawaslu Kota Padang Sidempuan. Adapun tahapan Verfak ini dimulai dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022. Selama proses verifikasi faktual (Verfak) berlangsung akan diawasi secara melekat , pengawasan Verfak ini untuk melihat susunan kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, keanggotaan dan domisili kantor.
Pengawasan verifikasi faktual ini dilakukan terhadap 9 partai politik non parlemen, adapun partai politik yang sudah di lakukan verifikasi faktual di Kota Padang Sidempuan yaitu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).